Di Indonesia......
Karena Presiden Soekarno waktu itu dekat dengan JFK maka, kebijakannya pun
hampir sama....
Lihat foto berikut ini, yang saya dapatkan dari SINI
( http://indocropcircles.wordpress.com/2013/05/29/bongkar-konspirasi-antara-sukarno-suharto-dan-freeport/ ).
( http://indocropcircles.wordpress.com/2013/05/29/bongkar-konspirasi-antara-sukarno-suharto-dan-freeport/ ).
Disitu terdapat fakta yang menguak apa yang dulu terjadi di Indonesia....
Waktu pemerintahan Presiden Soekarno, sejak awal tahun 46 Republik
Indonesia mulai mencetak uang negara sendiri dengan nama ORI (Oeang Republik
Indonesia). Dan tentu saja uang ini bertuliskan REPUBLIK INDONESIA
dan ditandatangani oleh menteri keuangan serta diberikan gratis bagi negara,
alias bebas hutang.... tidak ada yang namanya HUTANG NASIONAL yang harus
dibayar oleh rakyat....
Hal itu dilakukan berdasarkan UU 11/1953, tentang penetapan undang-undang
pokok Bank Indonesia. Pokok dari UU tersebut adalah :
a. Mengubah peraturan
bank sentral yang telah dinasionalisasi dengan UU 24/1951, dan sistemnya
disesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam lapangan moneter dan
perekonomian. Yaitu mencetak mata uang dan memberikannya secara gratis kepada
pemerintah, bukan dalam bentuk hutang.
b. Mengubah nama "De
Javasche Bank”, menjadi "Bank Indonesia" yang berbentuk badan hukum
yang berdasarkan UU.
c. Menetapkan
peraturan-peraturan pokok tentang bank sentral yang baru.
Peraturan tentang uang gratis kepada pemerintah tersebut dapat kita lihat
pada Pasal 18 UU 11/1953 :
Pasal 18
(1) Bank wajib menyelenggarakan
penyimpanan kas umum Negara dengan cuma-cuma dan bertindak sebagai
pemegang kas Republik Indonesia, baik di Jakarta maupun pada segala tempat di
mana bank cabang atau kantor-agen-besar dan kantor agennya ada atau akan
diadakan. Terhadap segala sesuatu mengenai hal ini Bank bertanggung jawab
kepada Menteri Keuangan dan wajib memberikan perhitungan kepada Dewan Pengawas
Keuangan.
(2) Bank wajib menyelenggarakan dengan cuma-cuma pemindahan
uang untuk Republik Indonesia di antara kantor-besar, kantor-kantor agen besar
dan kantor-kantor agennya dan di antara kantor-kantor agen besar dan
kantor-kantor agennya sesamanya, sepanjang kantor-kantor ini tidak berkedudukan
di luar negeri.
(3) Bank wajib menjadi pemegang kas
Bank Tabungan Pos dengan cuma-cumadan menyimpan benda-benda berharga milik
badan itu atau yang menjadi tanggungan pada badan itu, begitu pula jika Menteri
Keuangan menganggap perlu, maka Bank wajib dengan cuma-cuma menjadi
pemegang kas badan-badan lain yang didirikan dengan undang-undang dan menyimpan
semua benda-benda berharga kepunyaan Republik Indonesia dan badan-badan itu.
(4) Bank wajib memberikan bantuannya
dengan cuma-cuma untuk mengeluarkan dengan langsung surat-surat
utang atas beban Republik Indonesia, demikian pula untuk membayar dengan
cuma-cuma kupon dan surat-utang yang telah diundikan di atas kepada para
pemegangnya, atas beban rekening kas Negara di tempat pembayaran itu.
UU selengkapnya bisa anda download DISINI ( http://suksesclubm3.blogspot.com/2013/12/download-video-uu.html ).
Lihat ne... uang ORI...
Keren kan...... Itulah “uang negara” yang gratis, karena pemerintah
mencetak sendiri uang tersebut, jadi tidak perlu berhutang kepada bank,
sehingga tidak perlu ada hutang nasional.... Tapi sayang, sekarang
sudah dipunahkan....
Bandingkan dengan “uang bank” yang ada di dompet anda, apa tulisannya dan
siapa yang menandatangani....? Itulah uang hutang.... itulah alat yang
digunakan oleh kartel perbankan internasional untuk memperbudak anda hingga
detik ini.... tanpa anda sadari....
OK... kembali ke....
Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan
mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian hanya
ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA. Masing-masing mata uang hanya
diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah
Republik Indonesia dan mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI.
Rakyat ternyata lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal ini
mempunyai dampak politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada pemerintah Republik
Indonesia daripada pemerintah sementara NICA yang hanya didukung AFNEI.
Ketika perekonomian Indonesia menghadapi krisis sepanjang dekade 50-an dan
tahun-tahun pertama 60-an, AS dan Bank Dunia melobi pemerintahan Presiden
Soekarno agar menerima tawaran pinjaman besar kepada Indonesia. Syarat pinjaman
tersebut adalah pemerintah Indonesia menjalankan langkah-langkah penghematan
yang sangat ketat dan men-denasionalisasi-kan kembali sektor ekonomi yang
semula dimiliki pihak asing.
Tawaran Bank Dunia itu ditolak oleh Presiden Soekarno dalam sebuah rapat
akbar di Jakarta dengan seruan:
"GO TO HELL WITH YOUR AID...!"
Bagi anda yang ahli sejarah, seharusnya lebih tahu ini semua....
Namun..., tidak lama kemudian, terjadilah kekacauan, huru-hara dan tragedi
pembantaian pada tahun 1965 -1966 di Indonesia..., lalu kedudukan Soekarno
sebagai presiden digantikan oleh Soeharto. Bersamaan dengan itu pula (Oktober
1966), pemerintahan Soeharto menjalankan program stabilisasi yang dirumuskan
dengan bantuan IMF dan menghapus semua langkah-langkah nasionalisasi
pemerintahan Soekarno. Betapa sedih dan kecewanya Soekarno kala itu.....
Program tersebut adalah menghapuskan semua diskriminasi terhadap investasi
asing dan semua perlakuan istimewa pada sektor publik. Termasuk menghapuskan
sistem kontrol mata uang asing yang diberlakukan oleh pemerintahan Soekarno.
Kemudian IMF juga membatasi belanja pemerintah agar tidak melebihi 10% dari
pendapatan nasional. Lalu diikuti dengan lahirnya Undang-undang Investasi Asing
pada 1967. Undang-undang ini memberikan masa bebas pajak lima tahun bagi para
investor asing dan keringanan pajak selama lima tahun berikutnya.
Kemudian pada tahun 1968 dibuatlah UU 13/1968 yang berisi tentang pendirian
bank sentral. Isi pokok UU tersebut adalah :
Mencabut : Penetapan Presiden nomor 8, 9, 10, 11, 13, 16, 17 dan 18 tahun
1965 serta UU 11/1953 tentang Pokok Bank Indonesia dengan segala perubahan dan
tambahannya
Menetapkan : Undang-undang tentang Bank Sentral.
Bisa anda lihat..., UU 11/1953 yang berisi tentang uang gratis kepada
pemerintah dicabut, dan diganti dengan UU 13/1968....
UU yang berisi tentang uang gratis kepada pemerintah telah
diganti dengan UU yang menyatakan bahwa pemerintah harus berhutang kepada
bank sentral.... ingat, itu adalah uang yang sama, uang kertas yang dicetak
oleh BI.... berdasarkan UU 11/1953, uang tersebut diberikan secara gratis
kepada pemerintah..... lalu dengan UU 13/1968, hal itu dirubah menjadi
hutang.....
Berikut bunyi pasal 35, UU 13/1968 tersebut....
Pasal 35
(1) Bank
memberikan kepada Pemerintah kredit dalam rekening koran untuk memperkuas
kas Negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) Kredit tersebut
diberikan atas tanggungan yang cukup dalam kertas perbendaharaan Negara dan
yang pengeluaran serta penggadaiannya diizinkan dengan atau berdasarkan
Undang-undang.
(3) Atas penggunaan
kredit tersebut di atas, Pemerintah membayar bungasebesar 3%
(tigaperseratus) setahun dan tingkat bunga termaksud dapat dirubah oleh Dewan
Moneter mengingat perkembangan keadaan.
Indah sekali bunyinya.....
UU tersebut bisa anda download DISINI (http://suksesclubm3.blogspot.com/2013/12/download-video-uu.html ).
Sesuatu yang tadinya gratis sekarang berubah menjadi hutang nasional dan
harus dibayar dengan bunga.... dan hutang itu adalah hutang yang abadi.....
Indonesia telah “merdeka”....???
Maka semenjak itu ORI dihentikan peredarannya dan digantikan oleh Uang
Bank. Uang gratis telah digantikan dengan uang hutang....
Anda tahu apa itu artinya....?
Ya..., sejak saat itu penjajahan ekonomi & perbudakan modern dengan
kekejamannya yang halus mulai berlangsung di Indonesia hingga hari ini....
Penjajahan fisik, pasukan mereka harus ada disini dan butuh banyak biaya.
Penjajahan ekonomi, pasukan mereka hanyalah UU dan kertas yang anda sebut
sebagai uang.... tidak memerlukan banyak biaya....
Penjajahan fisik, anda pasti akan melawannya dengan mengorbankan
jiwa dan raga. Penjajahan ekonomi, anda menyetujuinya hingga detik ini....
Penjajahan fisik, merekalah yang harus mengambil kekayaan dari negara ini.
Penjajahan ekonomi, anda dengan sukarela mengirim kekayaan negara ini kepada
mereka.....
Dan ini tak akan bearkhir selama kita tidak berusaha untuk
mengakhirinya....
MERDEKA..... ???
Itulah kenyataan pahit yang kita alami hingga detik ini....
Selama BI masih mengeluarkan uang hutang, dijamin pasti akan ada
hutang yang abadi di Indonesia. Bukan hanya sekedar abadi, tapi utang itu akan
terus membengkak.... Dan sila ke 2 & 5 tak akan pernah terwujud..... rakyat
tak akan pernah sejahtera.... WANI PIRO...?
Saya yakin, anda tidak pernah mendapat pelajaran sejarah semacam itu
disekolahan manapun..... Ingat brow, mereka tidak ingin kau
terpelajar......
"Ketika merampas menjadi jalan hidup bagi sekelompok orang yang hidup
di masyarakat, maka kelompok itu akan menciptakan untuk kepentingan mereka
suatu sistem hukum yang melegalkan tindakan mereka dan undang2 untuk
menjunjungnya."
-Frederic Bastiat, 1801-1850-
Ahli ekonomi politik
“Jika ada bagian dari negara yang mengendalikan hutang,
maka dia akan mengalahkan pembuat hukum negara.
Jika riba yang mengendalikan,
maka akan menghancurkan negara yang dikendalikan.”
-William Lyon Mackenzie King-
Perdana Menteri Kanada
(Dia menasionalisasi Bank Kanada)
No comments:
Post a Comment