Sunday, December 1, 2013

HUKUM TRANSAKSI MMM HARAM?!


Foto: ‎Copas dari Guru Anom .
===============================================
HUKUM TRANSAKSI MMM HARAM?!

Karena banyaknya inbox yang masuk, berkenaan dengan artikel TENTANG HUKUM TRANSAKSI MMM di sebuah blog, maka kali ini akan kita tanggapi artikel tersebut, semoga bermanfaat.

Secara singkat Ustadz tersebut diberi pertanyaan oleh seseorang sebagai berikut :

Yang saya tanyakan, apakah sistem tersebut termasuk riba? Sudah jelas klo niat kita ikhlas membantu tanpa mengharap imbalan, dan orang yang dibantu berbeda dengan orang yang membantu kita.

Jawaban (Ustadz tersebut) :

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Islam mengajarkan agar sedekah yang kita berikan, diorentasikan untuk akhirat.

Begitu kita telah menyiapkan dana untuk disedekahkan, kita sudah memiliki niat untuk mendapatkan pahala akhirat.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ . الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 261 – 262).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga menasehatkan, agar sekecil apapun sedekah yang kita berikan, dilatar belakangi karena ketakutan kita kepada hukuman Allah,

فَلْيَتَّقِيَنَّ أَحَدُكُمُ النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

Kalian harus merasa takut kepada neraka, meskipun dengan separoh kurma. Jika kalian tidak memiliki kurma, gunakan kalimat yang baik. (HR. Bukhari 1413, Muslim 1016 dan yang lainnya).
Dan ayat maupun hadis yang berbicara masalah ini sangat banyak.

Islam juga mengajarkan kepada kita, agar ketika kita memberi sesuatu kepada orang lain, kita tidak mengharapkan imbalan yang lebih besar. Allah mengingatkan,

وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ

Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (imbalan) yang lebih banyak. (QS. Al-Mudatsir: 6).
Ibnu menafsirkan ayat ini,

لا تعط عطية تلتمس بها أفضل منها

’Janganlah kamu memberi sesuatu untuk mengharapkan yang lebih baik dari itu.’ (Tafsir al-Qurthubi, 19/67).

Seperti itulah islam, mengajarkan kepada umatnya, membangun semangat anti pamrih dalam amal yang bersifat sosial. Apalagi mengharapkan imbalan dari kebaikan yang telah diberikan.

Ini menunjukkan bahwa transaksi MMM tidak sejalan dengan prinsip yang diajarkan dalam islam, yang tidak selayaknya dilestarikan.

Allahu a’lam.

TANGGAPAN GURU ANOM :

Saudaraku... Ana yakin antum adalah hamba Allah yang shalih, yang selalu ingin menyebarkan dan menebarkan kebaikan di muka bumi ini. Semoga Allah senantiasa meridhai dan merahmati antum. Allahumma aamiin.. Pendapat antum tentan HUKUM TRANSAKSI MMM tetap ana hormati sebagai bentuk fastabiqul khairat..
Ana juga menghormati jika di antara kita ada sedikit perbedaan pendapat dari "sisi pandang".

Dari yang ana lihat dari pemaparan antum tentang MMM, ana menyimpulkan bahwa antum mendevinisikan MMM sebagai KOMUNITAS SEDEKAH. Sehingga semua dalil yang antum keluarkan adalah dalil tentang "Sedekah". Jadi tak ada satupun dalil-2 di atas yang salah. Semua benar.

Baiklah agar lebih jelas, marilah kita bahas tentang devinisi singkat sedekah dan yang lain, untuk menempatkan "pembahasan masalah" pada tempatnya.

Devinisi Hibah
secara bahasa artinya memberikan harta atau lainnya secara sukarela kepada orang lain.
Dan menurut terminology syari’at Islam:

عَقْدٌ يُقِيْدُ التَّمْلِيْكَ بِلاَ عَوْضٍ حَالَ اَكْيَاةِ تَطَوُّعًا

“Akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela.”

Devinisi Sedekah
secara bahasa berasal dari huruf shad, dal, dan qaf, serta dari unsur ash-shidq yang berarti benar atau jujur. Sedekah menunjukkan kebenaran penghambaan seseorang kepada Allah ta’ala.

Secara etimologi,
sedekah adalah pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala, dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut.

Sedekah adalah nafkah yang diharapkan mendapatkan pahala dengannya. Sedekah adalah amalan yang paling utama dan amat dicintai oleh Alloh Ta’ala.

Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ibnu ‘Umar radhiallohu ‘anhuma yang diriwayatkan secara marfu’:
“Amalan yang paling dicintai oleh Alloh Ta’ala adalah engkau memberikan rasa gembira kepada orang mukmin, meringankan bebannya, membayar hutangnya atau menghilangkan rasa laparnya.”

Definisi Hadiah

Secara Bahasa Hadiah adalah apa-apa yang kamu berikan atau hadiahkan kepada orang lain. Dikatakan, أَهْدَيْتُ لَهُ وَإِلَيْهِ “aku memberikan hadiah kepadanya.”

Secara istilah Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan makna hadiah, di antaranya:

Al-Hafidz bin Al-‘arabi Al-Maliki berkata “Hadiah adalah setiap harta yang diberikan sebagai ungkapan cinta dan kasih sayang serta untuk menumbuhkan dan melanggengkan cinta dan kasih sayang tersebut.

Imam An-Nawawi berkata;

“Antara Hibah, hadiah, dan sedekah tathowwu’ mempunyai kesamaan makna (dalam beberapa sisi), yaitu menjadikan sesuatu sebagai hak milik tanpa ada ganti (kepada yang diberi).
Jika hal tersebut murni untuk mendekatkan diri kepada Alloh Ta’ala dengan memberikan sesuatu kepada orang yang membutuhkan, maka disebut "sedekah".
Jika pemberian bertujuan untuk memuliakan seseorang, sebagai bentuk penghormatan, mempererat tali silaturahmi, menjalin cinta dan kasih sayang, maka disebut "hadiah".
Dan jika bukan hadiah atau sedekah, maka disebut "hibah".

Perbedaan yang menyolok antara sedekah dengan hadiah/hibah adalah pada tujuan utama :

- Sedekah tujuannya murni untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. (Motif akhirat)
- Hadiah/ Hibah tujuan utamanya adalah menjalin tali kasih sayang. (Motif insaniyah/duniawi).

Maka pemberian di MMM adalah pemberian yang bersifat duniawi, tanpa melihat suku, agama, status sosial, pendidikan, jabatan dll, bukan sedekah.

Jika komunitas MMM diartikan sebagai badan/komunitas sedekah, ini tidak benar dan memang jelas-jelas bukan. Tetapi kalau pemberian di MMM disebut komunitas saling membantu dengan dana hibah atau hadiah, jika ditinjau dari tujuan utamanya, maka ini yang paling tepat.

Di MMM adalah gabungan dari hibah dan hadiah.
Mari kita kaji :
- A menjadi anggota MMM dengan mengakadkan dana suka rela (siap menghibahkan dana suka rela)
Dalam bahasa system disebut "Want to Provide assistance (Ingin memberikan bantuan).
- Karena A menjadi anggota komunitas yang siap membantu, maka system MMM memberikan
reward (hadiah) sebagai penghargaan kepada orang tersebut mau menjadi bagian dari penyandang
dana kemanusiaan. Reward ini dalam bentuk "uang virtual" yang bernama mavro.
- Nilai mavro tersebut sejumlah akad si A, lalu system memberikan tambahan sebagai penghormatan.
- Sebenarnya tambahan yang diberikan system tidak pasti 30% tetapi berubah-rubah sesuai sikon.
- Bisa jadi kurang dari 30% tetapi juga bisa lebih. Jika anggota MMM tahu tentang hal ini.
Tetapi jika bukan anggota, hanya akan tahu kulit luar dan tak akan pernah mengerti.
- Nah setelah si A disuruh oleh system untuk transfer sesuai akad diawal (sesuai kerelaan), maka si A
harus transfer (membantu) si B atau C dan lain-lain yang ditunjuk system.
- Setelah A transfer, maka uang A hilang, dan harus diikhlaskan, sebab tidak akan mungkin B atau C
mengembalikan uang A tersebut. Artinya A tidak mengharap pengembalian.
- SEBAGAI KOMUNITAS SALING MEMBANTU, maka A juga akan dibantu. Siapa yang membantu A?
Ya tentu saja yang akan membantu A orang lain sesama komunitas dengan petunjuk system.
- Nah karena ini system, maka besar bantuan itu hanya bisa didapatkan sebesar nilai virtual di system.
Misalnya system memberikan nilai virtual 130% dari akad, maka nilai mavro yang dapat diambil juga
sebesar 130%. Misalnya Akad membantu 1 juta, maka A akan dibantu system 1,3 juta (130%).
- Lalu apa ijab qobulnya? Ijab qabulnya adalah UPLOAD dan KONFIRMASI.
A setelah transfer ke B, maka harus mengupload bukti transfer sebagai bentuk ijab qabul. Dalam
bahasa keseharian "Saya serahkan bantuan ini kepada anda".
Lalu si B menerima (sebagai ijab qabu) dengan mengkonfirmasi. "Terima kasih, saya terima".
Bagi pihak yang diberi bantuan, harus menuliskan perasaan senang dan ungkapan terima kasih.
Dalam bahasa system disebut "Letter if Happiness".
Hal ini juga hanya dapat dilihat oleh anggota partisipan. Yang bukan partisipan tak akan pernah tahu
dan tak akan pernah mengerti.
Maka bagaimana orang bisa mengklaim dan berpendapat tentang sesuatu yang sama sekali tidak dia fahami?!

Membahas masalah hukum halal haram sangatlah pelik, dibutuhkan peninjauan dari berbagai sisi.

Satu hal yang terkesan ditutup-tutupi oleh orang-2 yang diskriminatif terhadap MMM, mereka tak pernah melihat sisi :
- Benarkah MMM membawa kemaslahatan besar?!
- Adakah yang merasa ditipu atau dizhalimi?!
- Adakah tujuan-tujuan jahat, misalnya pemutarbalikan fakta atau permusuhan antar manusia?!
- Adakah tujuan untuk melecehkan agama tertentu atau orang tertentu?!
- Adakah modus untuk merusak moral dan spiritual?!

NAH JIKA SISI-SISI DI ATAS SEMUA BAIK, TETAPKAH MMM TIDAK LAYAK BUAT KITA?! BERANIKAN MENGHARAMKAN MMM?!

Kepada seluruh saudaraku partisipan MMM, pernahkan kalian semua ditipu di MMM?!
Benarkah MMM membawa kebaikan untuk kalian semua?! Mohon komen di sini.

Allahu a'lamu maa fii qalbiy.‎
Copas dari Guru Anom .
===============================================

Karena banyaknya inbox yang masuk, berkenaan dengan artikel TENTANG HUKUM TRANSAKSI MMM di sebuah blog, maka kali ini akan kita tanggapi artikel tersebut, semoga bermanfaat.

Secara singkat Ustadz tersebut diberi pertanyaan oleh seseorang sebagai berikut :

Yang saya tanyakan, apakah sistem tersebut termasuk riba? Sudah jelas klo niat kita ikhlas membantu tanpa mengharap imbalan, dan orang yang dibantu berbeda dengan orang yang membantu kita.

Jawaban (Ustadz tersebut) :

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Islam mengajarkan agar sedekah yang kita berikan, diorentasikan untuk akhirat.

Begitu kita telah menyiapkan dana untuk disedekahkan, kita sudah memiliki niat untuk mendapatkan pahala akhirat.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ . الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 261 – 262).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga menasehatkan, agar sekecil apapun sedekah yang kita berikan, dilatar belakangi karena ketakutan kita kepada hukuman Allah,

فَلْيَتَّقِيَنَّ أَحَدُكُمُ النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

Kalian harus merasa takut kepada neraka, meskipun dengan separoh kurma. Jika kalian tidak memiliki kurma, gunakan kalimat yang baik. (HR. Bukhari 1413, Muslim 1016 dan yang lainnya).
Dan ayat maupun hadis yang berbicara masalah ini sangat banyak.

Islam juga mengajarkan kepada kita, agar ketika kita memberi sesuatu kepada orang lain, kita tidak mengharapkan imbalan yang lebih besar. Allah mengingatkan,

وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ

Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (imbalan) yang lebih banyak. (QS. Al-Mudatsir: 6).
Ibnu menafsirkan ayat ini,

لا تعط عطية تلتمس بها أفضل منها

’Janganlah kamu memberi sesuatu untuk mengharapkan yang lebih baik dari itu.’ (Tafsir al-Qurthubi, 19/67).

Seperti itulah islam, mengajarkan kepada umatnya, membangun semangat anti pamrih dalam amal yang bersifat sosial. Apalagi mengharapkan imbalan dari kebaikan yang telah diberikan.

Ini menunjukkan bahwa transaksi MMM tidak sejalan dengan prinsip yang diajarkan dalam islam, yang tidak selayaknya dilestarikan.

Allahu a’lam.

TANGGAPAN GURU ANOM :

Saudaraku... Ana yakin antum adalah hamba Allah yang shalih, yang selalu ingin menyebarkan dan menebarkan kebaikan di muka bumi ini. Semoga Allah senantiasa meridhai dan merahmati antum. Allahumma aamiin.. Pendapat antum tentan HUKUM TRANSAKSI MMM tetap ana hormati sebagai bentuk fastabiqul khairat..
Ana juga menghormati jika di antara kita ada sedikit perbedaan pendapat dari "sisi pandang".

Dari yang ana lihat dari pemaparan antum tentang MMM, ana menyimpulkan bahwa antum mendevinisikan MMM sebagai KOMUNITAS SEDEKAH. Sehingga semua dalil yang antum keluarkan adalah dalil tentang "Sedekah". Jadi tak ada satupun dalil-2 di atas yang salah. Semua benar.

Baiklah agar lebih jelas, marilah kita bahas tentang devinisi singkat sedekah dan yang lain, untuk menempatkan "pembahasan masalah" pada tempatnya.

Devinisi Hibah
secara bahasa artinya memberikan harta atau lainnya secara sukarela kepada orang lain.
Dan menurut terminology syari’at Islam:

عَقْدٌ يُقِيْدُ التَّمْلِيْكَ بِلاَ عَوْضٍ حَالَ اَكْيَاةِ تَطَوُّعًا

“Akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela.”

Devinisi Sedekah
secara bahasa berasal dari huruf shad, dal, dan qaf, serta dari unsur ash-shidq yang berarti benar atau jujur. Sedekah menunjukkan kebenaran penghambaan seseorang kepada Allah ta’ala.

Secara etimologi,
sedekah adalah pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala, dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut.

Sedekah adalah nafkah yang diharapkan mendapatkan pahala dengannya. Sedekah adalah amalan yang paling utama dan amat dicintai oleh Alloh Ta’ala.

Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ibnu ‘Umar radhiallohu ‘anhuma yang diriwayatkan secara marfu’:
“Amalan yang paling dicintai oleh Alloh Ta’ala adalah engkau memberikan rasa gembira kepada orang mukmin, meringankan bebannya, membayar hutangnya atau menghilangkan rasa laparnya.”

Definisi Hadiah

Secara Bahasa Hadiah adalah apa-apa yang kamu berikan atau hadiahkan kepada orang lain. Dikatakan, أَهْدَيْتُ لَهُ وَإِلَيْهِ “aku memberikan hadiah kepadanya.”

Secara istilah Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan makna hadiah, di antaranya:

Al-Hafidz bin Al-‘arabi Al-Maliki berkata “Hadiah adalah setiap harta yang diberikan sebagai ungkapan cinta dan kasih sayang serta untuk menumbuhkan dan melanggengkan cinta dan kasih sayang tersebut.

Imam An-Nawawi berkata;

“Antara Hibah, hadiah, dan sedekah tathowwu’ mempunyai kesamaan makna (dalam beberapa sisi), yaitu menjadikan sesuatu sebagai hak milik tanpa ada ganti (kepada yang diberi).
Jika hal tersebut murni untuk mendekatkan diri kepada Alloh Ta’ala dengan memberikan sesuatu kepada orang yang membutuhkan, maka disebut "sedekah".
Jika pemberian bertujuan untuk memuliakan seseorang, sebagai bentuk penghormatan, mempererat tali silaturahmi, menjalin cinta dan kasih sayang, maka disebut "hadiah".
Dan jika bukan hadiah atau sedekah, maka disebut "hibah".

Perbedaan yang menyolok antara sedekah dengan hadiah/hibah adalah pada tujuan utama :

- Sedekah tujuannya murni untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. (Motif akhirat)
- Hadiah/ Hibah tujuan utamanya adalah menjalin tali kasih sayang. (Motif insaniyah/duniawi).

Maka pemberian di MMM adalah pemberian yang bersifat duniawi, tanpa melihat suku, agama, status sosial, pendidikan, jabatan dll, bukan sedekah.

Jika komunitas MMM diartikan sebagai badan/komunitas sedekah, ini tidak benar dan memang jelas-jelas bukan. Tetapi kalau pemberian di MMM disebut komunitas saling membantu dengan dana hibah atau hadiah, jika ditinjau dari tujuan utamanya, maka ini yang paling tepat.
Di MMM adalah gabungan dari hibah dan hadiah.
Mari kita kaji :
- A menjadi anggota MMM dengan mengakadkan dana suka rela (siap menghibahkan dana suka rela)
Dalam bahasa system disebut "Want to Provide assistance (Ingin memberikan bantuan).
- Karena A menjadi anggota komunitas yang siap membantu, maka system MMM memberikan
reward (hadiah) sebagai penghargaan kepada orang tersebut mau menjadi bagian dari penyandang
dana kemanusiaan. Reward ini dalam bentuk "uang virtual" yang bernama mavro.
- Nilai mavro tersebut sejumlah akad si A, lalu system memberikan tambahan sebagai penghormatan.
- Sebenarnya tambahan yang diberikan system tidak pasti 30% tetapi berubah-rubah sesuai sikon.
- Bisa jadi kurang dari 30% tetapi juga bisa lebih. Jika anggota MMM tahu tentang hal ini.
Tetapi jika bukan anggota, hanya akan tahu kulit luar dan tak akan pernah mengerti.
- Nah setelah si A disuruh oleh system untuk transfer sesuai akad diawal (sesuai kerelaan), maka si A
harus transfer (membantu) si B atau C dan lain-lain yang ditunjuk system.
- Setelah A transfer, maka uang A hilang, dan harus diikhlaskan, sebab tidak akan mungkin B atau C
mengembalikan uang A tersebut. Artinya A tidak mengharap pengembalian.
- SEBAGAI KOMUNITAS SALING MEMBANTU, maka A juga akan dibantu. Siapa yang membantu A?
Ya tentu saja yang akan membantu A orang lain sesama komunitas dengan petunjuk system.
- Nah karena ini system, maka besar bantuan itu hanya bisa didapatkan sebesar nilai virtual di system.
Misalnya system memberikan nilai virtual 130% dari akad, maka nilai mavro yang dapat diambil juga
sebesar 130%. Misalnya Akad membantu 1 juta, maka A akan dibantu system 1,3 juta (130%).
- Lalu apa ijab qobulnya? Ijab qabulnya adalah UPLOAD dan KONFIRMASI.
A setelah transfer ke B, maka harus mengupload bukti transfer sebagai bentuk ijab qabul. Dalam
bahasa keseharian "Saya serahkan bantuan ini kepada anda".
Lalu si B menerima (sebagai ijab qabu) dengan mengkonfirmasi. "Terima kasih, saya terima".
Bagi pihak yang diberi bantuan, harus menuliskan perasaan senang dan ungkapan terima kasih.
Dalam bahasa system disebut "Letter if Happiness".
Hal ini juga hanya dapat dilihat oleh anggota partisipan. Yang bukan partisipan tak akan pernah tahu
dan tak akan pernah mengerti.
Maka bagaimana orang bisa mengklaim dan berpendapat tentang sesuatu yang sama sekali tidak dia fahami?!

Membahas masalah hukum halal haram sangatlah pelik, dibutuhkan peninjauan dari berbagai sisi.

Satu hal yang terkesan ditutup-tutupi oleh orang-2 yang diskriminatif terhadap MMM, mereka tak pernah melihat sisi :
- Benarkah MMM membawa kemaslahatan besar?!
- Adakah yang merasa ditipu atau dizhalimi?!
- Adakah tujuan-tujuan jahat, misalnya pemutarbalikan fakta atau permusuhan antar manusia?!
- Adakah tujuan untuk melecehkan agama tertentu atau orang tertentu?!
- Adakah modus untuk merusak moral dan spiritual?!

NAH JIKA SISI-SISI DI ATAS SEMUA BAIK, TETAPKAH MMM TIDAK LAYAK BUAT KITA?! BERANIKAN MENGHARAMKAN MMM?!

Kepada seluruh saudaraku partisipan MMM, pernahkan kalian semua ditipu di MMM?!
Benarkah MMM membawa kebaikan untuk kalian semua?! Mohon komen di sini.

Allahu a'lamu maa fii qalbiy.

No comments:

Post a Comment