Pada jaman dulu dalam suatu wilayah/negara tertentu biasanya terdapat
lebih dari satu jenis mata uang yang ada di peredaran. Mata uang tersebut ada
yang dicetak oleh negara, ada pula yang dicetak oleh berbagai bank swasta.
Ingat, pada jaman itu, sebelum 1971 mata uang merupakan surat klaim atas
sejumlah emas yang disimpan di bank, sehingga jika ada uang kertas pasti ada
emasnya yang sebanding. Dan mata uang tersebut bisa ditukar dengan emas pada
bank yang bersangkutan. Masyarakat boleh menolak pembelian dengan mata uang
tertentu jika dia merasa tidak percaya dengan bank yang mengeluarkan mata uang
itu. Atau dia kesulitan untuk menukarkan mata uang tersebut dengan emas, karena
letak bank penerbitnya yang terlalu jauh.
Sehinnga secara umum ada 2 jenis mata uang, yaitu mata uang negara dan
mata uang bank. Dimana mata uang negara dikeluarkan oleh negara, dan
bertuliskan negara yang bersangkutan serta ditandatangani oleh pejabat negara.
Sedangkan mata uang bank, tentu saja bertuliskan nama bank dan tanda tangan
pejabat bank tersebut.
Jadi jika negara mencetak mata uang sendiri, negara tidak perlu berhutang
kepada bank. Sehingga jika negara tersebut memungut pajak kepada rakyatnya,
maka pajak tersebut dapat digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan
kesejahteraan rakyatnya, bukan untuk membayar hutang. Dan pajak harus dibayar
dengan mata uang negara, atau koin emas & perak, bukan mata uang bank
swasta....
No comments:
Post a Comment