Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
??? ???? ?????? ??????
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH;
Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas)
diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang
kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan
(Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing
negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan
penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul
PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau
PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama
yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya
ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan
penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi
mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda
nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
· Penjual menyerahkan
barang dan pembeli membayar tunai.
· Ijab-Qobulnya
dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
· Pembeli dan penjual
mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum
(dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
· Suci barangnya
(bukan najis)
· Dapat dimanfaatkan
· Dapat
diserahterimakan
· Jelas barang dan
harganya
· Dijual (dibeli)
oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
· Barang sudah berada
ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu
diperbolehkan dalam agama.
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang
demikian itu mengandung penipuan”.
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan
syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang
sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak
sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau
membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al
Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia
berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang,
bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan
mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman
yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup,
seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang
menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum
Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir,
Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi
dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila
antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan
valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut
devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil
ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari
luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta
asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing
(kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1
dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap
saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing.
Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di
Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta,
Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan,
seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis
maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata
uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda
antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran
Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan
pedoman.
Mengingat :
1. “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba…”
2. “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id
al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh
dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. albaihaqi dan
Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah,
dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah)
emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan
sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama
dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu
jika dilakukan secara tunai.”.
4. “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan
Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan
perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
5. “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w
bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan
janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak
dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian
yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai
dengan yang tunai.
6. “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam :
Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat
dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
8. “Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan
syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis,
tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA
UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya
harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs)
yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing
untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling
lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap
tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak
bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang
nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena
harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan
tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam
bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas
dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas
yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka
membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit
valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya
haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL – MAJELIS ULAMA INDONESIA
Assalamau'alaikum,,,
ReplyDeleteSlamat siang admin
Saya ingin bertanya, bagaimana kesimpulan dari fatwa di atas tentang bisnis di MMM apakah halal atau haram?
mohon penjelasannya...
terima kasih
Wassalam...
MMM HARAM SEPERTI JUDI TAPI MENANG TERUS
ReplyDeleteMMM HARAM SEPERTI JUDI TAPI MENANG TERUS
ReplyDeletesaya tidak setuju dengan pendapat anda, kalau judi itu pasti ada yg kalah ada yg menang, kalau menang semua itu namanya bukan judi, salah satu pihak ada yg dirugikan dalam judi, MMM menggunakan sistem Pyramid seperti bank, seandainya semua nasabah yg ada dibank menarik semua uangnya dibank secara bersamaan, Insya Alloh bank akan bangkrut.
ReplyDeleteBetul sdr katinah asim@ jika anda tidak tahu alangkah baiknya anda cari tahu dulu,,jika ilmu yg anda belum mumpuni untuk mengatakan haram/halalnya tentang sesuatu,,maka anda telah berfitnah,,,hukumnya fitnah sudah jelas,,apa anda tahu hukumnya fitnah sdr kahfi fergian?
ReplyDeleteKlik:HARAM ATAU RIBA?
ReplyDeletemmm haram
ReplyDelete