Friday, December 20, 2013

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Harta


Banyak orang yang berselisih karena harta. Bahkan harta bisa membuat tidak mengenal saudara. Nah Bagaimana Islam Mengatur Harta?
Kepemilikan (al-milkiyah) diartikan juga sebagai hak pengelolaan (haq al-tasharruf) atau hak pemanfaatan (haq al-intifa) oleh seseorang atas harta yang dimilikinya secara sah. Maka disamping wajib mengerti sebab-sebab kepemilikan (asbabu al-tamalluk) yang disahkan oleh syariat, seorang muslim juga wajib mengerti bagaimana cara pengelolaan atau pemanfaatan harta tersebut yang dibolehkan oleh Syariat.
Secara pokok, ketika seseorang memiliki harta, ada 2 (dua) kemungkinan yang akan dilakukan, yaitu
Pertama, dibelanjakan untuk kepentingan konsumsi (infaqu al-mal):
Kedua, dikembangkan atau diinvestasikan agar harta yang dimilikinya itu semakin bertambah (tanmiyatu al-mal).


Baik untuk kepentingan konsumsi maupun untuk investasi, keduanya harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum syara’. Seorang muslim, ketika membelanjakan hartanya, semestinya mengerti skala prioritas, dimana skala itu sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Yakni pertama-tama seorang muslim harus membelanjakan hartanya untuk perkara yang wajib. Diantaranya, untuk nafkah kebutuhan dasar dan pokok bagi keluarganya dan orang yang dalam tanggungannya (istri, anak, ortu dan sebagainya), untuk biaya ibadah (peralatan shalat, ibadah haji dan sebagainya), dan pembayaran zakat serta biaya jihad.
Kedua untuk perkara sunnah, diantaranya: infaq, sedekah, hadiah, wakaf. Setelah untuk perkara wajib dan sunnah dibayarkan, barulah untuk keperluan mubah, semacam kebutuhan tertier atau pelengkap. Wajib seorang muslim
menghindar dari membelanjakan hartanya dijalan haram,baik barang maupun jasa yang yang haram.
Lalu berkenaan dengan investasi, seorang muslim harus memperhatikan di bidang atau kegiatan ekonomi seperti apa uang itu akan dikembangkan. Intinya adalah kegiatan yang mungkin dijadikan sebagai ladang investasi.
Adapun kegiatan-kegiatan yang sangat memungkinkan untuk ladang investasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertanian, industri, baik industri manufaktur dan agrobisnis, serta jasa.
Untuk itu seorang muslim harus mengetahui hukum-hukum seputar masalah tanah, industri dan ijaratul ajir. Bila semua kegiatan infaqu al-mal dan tanmiyatu al-mal dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat, maka akan tercipta tatanan ekonomi yang baik. Ekonomi masyarakat akan tumbuh dan
berkembang, serta moralitas masyarakat juga terjaga. Sementara, bila kedua kegiatan tadi dibiarkan liar dan tidak lagi mengindahkan aturan Islam, maka sekalipun mungkin kegiatan ekonomi juga tumbuh, tapi pertumbuhan itu harus dibayar dengan rusaknya moralitas masyarakat.
Kenyataan hidup masyarakat sekuler sekarang ini membuktikan hal itu. Secara ekonomi, kegiatan infaqu al-mal dan tanmiyatu al-mal yang menyimpang dari aturan Islam membuat uang beredar tidak hanya di tempat halal, tapi juga di tempat atau sektor haram. Kegiatan haram akan menarik kegiatan haram yang lain, karena cenderung menarik orang untuk berusaha dan mencari nafkah di sektor itu. Munculnya pusat-pusat bisnis hiburan (haram), juga industri seks, industri minuman keras dan kegiatan ekonomi haram lain telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan ekonomi modern sekarang ini. Dalam skala massif, kegiatan seperti itu akan sangat sulit dihilangkan.
sumber : www.ilmubisnis.co.id

No comments:

Post a Comment