Apakah anda tahu bank sentral itu milik siapa...?
Bank Indonesia sebagai bank sentralnya Indonesia berdiri pada 1 Juli 1953,
dulunya adalah bank milik Belanda dengan nama De Javasche Bank NV. Dengan UU
24/1951 bank tersebut lalu diakuisisi oleh Indonesia. Dan kemudian dengan UU
11/1953 namanya diubah menjadi Bank Indonesia. Dan kemudian ditetapkan menjadi
bank sentral dengan UU 13/1968.
Nah lo...... dari situ kan dapat kita ketahui bahwa BI adalah
milik negara Indonesia, milik rakyat Indonesia gitu loh.... Tapi mengapa rupiah
yang dicetaknya dihutangkan ke pemerintah Indonesia...., ke rakyat
Indonesia...? Yang pada gilirannya hutang itu harus dibayar rakyat lewat pajak.
Dan hutang itu harus dibayar + bunga lagi....
Bukankah rupiah yang dicetak BI bisa dengan gratis diberikan kepada
pemerintah, bukan malah dihutangkan...? Karena yang memberi ijin dia
mencetak mata uang kan pemerintah.... Bayangpun coba, yang mempunyai
kekuasaan & memberi ijin kok malah harus berhutang kepada yang diberi
ijin... Pada dasarnya pemerintah kan bisa mencetak uang sendiri dengan
gratis..., tanpa perlu report2 memberikan ijin & kewenangan kepada pihak
bank untuk melakukannya, dan kemudian berhutang padanya.... koplack....
!?
Lalu pemerintah bisa membelanjakan uang itu pada rakyatnya, sehingga
rakyat tidak perlu repot2 membayar pajak dan pemerintah pun ga perlu pusing2
mikir hutang negara....
Kalaupun ada pajak, pasti kecil sekali.... Dan digunakan murni untuk pembangunan dan kepentingan rakyat, untuk subsidi ini itu, bukan untuk bayar hutang + bunga....
Kalaupun ada pajak, pasti kecil sekali.... Dan digunakan murni untuk pembangunan dan kepentingan rakyat, untuk subsidi ini itu, bukan untuk bayar hutang + bunga....
Jika belum paham 2 paragraf di atas, baca sekali lagi.... !!!
Mengapa harus dihutangkan....? Mengapa Indonesia harus memberi hutang ke
Indonesia....? Mengapa Indonesia harus berhutang ke Indonesia....? Sungguh hal
yang tidak masuk akal... Indonesia memberi hutang sekaligus
berhutang pada Indonesia sendiri....
Mengapa Indonesia harus membebani generasi yang belum lahir dengan
triliunan hutang nasional, padahal rupiah tersebut bisa diberikan secara
gratis....?
Gak sesuai dengan hati nurani yang luhur dan akal sehat......
Gak sesuai dengan sila ke 2, kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena
Indonesia memberi hutang sekaligus berhutang pada Indonesia, yang kemudian
harus dibayar oleh rakyat.... Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi, tidak
adil dan tidak beradab....
Gak sesuai dengan sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Adil dimananya coba...., bayangpun yang berhutang pemerintah yang
suruh bayar rakyatnya, bahkan rakyat yang belum lahirpun harus membayarnya....
Dan kemanakah bunga yang diperoleh BI dari pembayaran hutang pemerintah
selama ini....? Kalau akhirnya diberikan ke pemerintah lagi, ngapain tadi
diberikan dalam bentuk hutang.....?
Dari awal kek.... diberikan secara gratis, ga usah muter2 gitu napa....?
Itulah salah kaprah yang ketiga.
Tambah bingung ..... ?
Bagus, berarti anda sedang berpikir.... Karena jika anda tidak bingung,
berarti anda tidak memikirkannya. Jadi kebingungan anda saat ini adalah tanda
dari kemajuan anda.... selamat....
Tenang...., ga usah bingung...... Anda akan mendapatkan jawabannya dengan
terbukanya lembar demi lembar buku monyet ini....
Mau break dulu, silahkan..... Mau lanjut, juga monggo......
No comments:
Post a Comment