Showing posts with label info. Show all posts
Showing posts with label info. Show all posts

Saturday, December 21, 2013

Sekilas Info : FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX



Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
??? ???? ?????? ??????

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
·         Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
·         Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
·         Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
·         Suci barangnya (bukan najis)
·         Dapat dimanfaatkan
·         Dapat diserahterimakan
·         Jelas barang dan harganya
·         Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
·         Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”.
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)

Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
2. “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
4. “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
5. “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
8. “Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL – MAJELIS ULAMA INDONESIA



Friday, December 20, 2013

Kartu Kredit, Sahabat Orang Sukses?


Kartu Kredit Sahabat Orang SuksesSebuah buku yang mengupas tentang kartu kredit menuliskan salah satu judul bab yang cukup provokatif.  Kartu kredit sahabat orang sukses. Bagi mereka yang memakai kacamata materi dalam memandang kartu kredit, tentu bukan hal yang aneh dengan judul tersebut. Namun bagi pengusaha muslim, judul provokatif itu justru memancing para pengusaha terhanyut dalam gaya hidup berhutang. Berikut penjelasan Islam tentang kartu kredit.

Hukum Pemakaian Kartu Kredit

Berdasarkan bentuk dan karakteristiknya, bank lazimnya mengeluarkan kartu plastik yang bisa digunakan sebagai alat transaksi. Kartu tersebut bisa dibagi menjadi dua: kartu kredit dan kartu debit. Kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan untuk pengguna sistem tersebut. Kartu kredit berbeda dengan kartu debit. Bedanya, penerbit kartu kredit meminjami konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810. Lazimnya pinjaman, pengguna kartu tersebut wajib mengembalikan pinjamannya pada tenggat waktu yang telah ditetapkan. Jika tidak bisa, selain terkena beban bunga, juga denda atau pinalti. Contoh kartu kredit: Mastercard, VISA, American Express, Diners Club, JCB dan lain-lain.
Adapun kartu debit adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh sebuah bank. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan bank Anda di bank penerbit kartu tersebut. Apabila tabungan Anda Rp 1 juta, misalnya, Anda tidak bisa melakukan transaksi di atas nilai tersebut. Dengan kata lain, nilai transaksi dibatasi oleh nilai tabungan Anda. Setiap pembayaran dengan kartu debit akan mengurangi saldo tabungan Anda secara langsung (realtime) seperti halnya Anda menarik tabungan di ATM. Fungsi dari kartu debit adalah untuk memudahkan pembayaran ketika berbelanja tanpa harus membawa uang tunai. Kartu tersebut akan digesekkan pada sebuah alat pembaca kartu (magstripe reader) di merchand tempat Anda belanja dan Anda akan diminta untuk memasukkan nomor PIN sebagai bukti Anda mengakui pembelanjaan tersebut. Info dari hasil pembacaan beserta informasi total belanja akan di teruskan ke bank penerbit untuk dilakukan verifikasi keabsahan dari kartu tersebut. Sesudah verifikasi berhasil, saldo tabungan Anda langsung didebit (dikurangi). Contoh kartu debit ini seperti Kartu Debit BCA, Mandiri, BNI, BRI dan sebagainya.
Berdasarkan kedua fakta di atas, hukum kartu kredit berbeda dengan hukum kartu debit. Kartu kredit jelas-jelas haram. Dalil keharamannya dikembalikan pada dalil tentang keharaman riba. Allah SWT berfirman:
??? ???????? ????????? ??????? ???????? ??????? ???????? ??? ?????? ???? ???????? ???? ???????? ???????????
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang Mukmin (QS al-Baqarah [2]: 278).
Ini karena transaksi dengan menggunakan kartu kredit merupakan bentuk qardh (hutang) dari pengguna kartu kepada pihak bank, disertai dengan bunga dan denda. Mungkin ada yang bertanya, bagaimana kalau dalam pengemba-liannya bisa menghindari bunga, misalnya dibayar tepat waktu, sehingga bisa terhindar dari bunga. Yang pasti, bunga tidak bisa dihindari oleh pemegang kartu, karena memang sudah ditetapkan oleh pihak bank. Adapun yang bisa dihindari, sebenarnya bukanlah bunga, melainkan denda atau pinaltinya. Dengan demikian, jelas bahwa kartu kredit tersebut nyata-nyata transaksi riba, yang status akadnya batil dan diharamkan di dalam Islam.
Berbeda dengan kartu debit. Penggunaan kartu debit statusnya bukanlah dayn dari pemegang kartu kepada pihak bank, melainkan pemindahan hak yang dimiliki oleh pengguna kartu kepada pihak lain, yang dilakukan oleh bank atas perintah pengguna kartu tersebut. Dalam kasus ini, status penggunaan kartu debit tersebut sama dengan hawalah. Hawalah itu sendiri hukumnya mubah. Rasulullah saw. bersabda:
?????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ?????????? ????? ??????? ??????????????
Orang kaya yang menangguh-nangguhkan (pembayaran hutang) adalah zalim. Jika salah seorang di antara kalian memindahkan (hutang) kepada orang kaya maka hendaknya dia memindahkan (hutangnya) (Dikeluarkan oleh Ibn Rusyd dalam Al-Bidâyah).
Menurut Ibn Rusyd, hawalah ini merupakan bentuk transaksi yang sah, dan dikecualikan dari praktik pembayaran hutang dengan hutang.
1. Dalam praktik hawalah, biasanya ada empat hal: muhil (orang yang memindahkan hak), muhtal (orang yang diminta memindahkan hak), muhal ‘alayhi (orang yang menerima hak), muhal bihi (hak/tanggungan yang dipindahkan). Dengan logika hawalah inibisa dipetakan, bahwa pemegang kartu debit tadi bertindak sebagai muhil, pihak bank adalahmuhtal, pihak ketiga yang mendapatkan haknya disebut muhal ‘alaihi, dan hak (uang) yang diberikan kepadanya disebut muhal bihi.
Hukum hawalah pada dasarnya mubah. Hawalah tidak akan terjadi manakala muhil tidak memiliki hak yang ada pada muhtal, yang bisa dipindahkan kepada pihak ketiga (muhal ‘alayhi). Karena itu, Ibn Qudamah menyebut hawalah ini sama dengan taslîm (penyerahan hak/tanggungan).
2. Dalam praktiknya, hawalah tidak hanya berupa debit dari dana pengguna kartu bank tertentu, tetapi juga bisa berupa transfer dan pengiriman uang. Ini juga sama-sama bisa dikategorikan sebagai praktikhawalah. Praktik hawalah yang terakhir ini juga tidak hanya dilakukan oleh bank, tetapi juga dilakukan oleh jasa pengiriman uang, seperti Western Union, Kantor Pos dan lain-lain.
Hawalah juga bisa dilakukan dengan menggunakan kertas berharga yang mempunyai nilai nominal tertentu, seperti cek. Ini biasanya disebut Hawalah al-’Ayn. Ada juga yang berbentuk bill of exchange, yang biasanya disebut Hawalah ad-Dayn. Harus dicatat, meski di dalam praktiknya hawalah tersebut melibatkan empat hal: muhil, muhtal, muhal ‘alaihi dan muhal bihi; hawalah ini bukanlah akad sehingga harus memenuhi unsur ijab dan qabul, dan suka sama suka. Hawalah adalah tindakan pribadi, yang bisa dilakukan tanpa harus menunggu persetujuan pihak lain, baik pihak kedua maupun pihak ketiga.
3. Ini berbeda dengan pinjaman, tepatnya qardh. Qardh adalah akad. Dalam kasus kartu kredit, pihak bank bertindak sebagai muqridh (pemberi pinjaman), sedangkan pihak pengguna kartu kredit disebut muqtaridh (penerima pinjaman). Antara muqridh dan muqtaridh terjadi akad peminjaman (qardh), dengan disertai bunga yang diberikan kepada muqridh. Sebagai akad, qardh seharusnya merupakan bentuk pinjaman dengan pengembalian yang fixed dan sama, baik dari segi jenis maupun nominalnya.
4. Karena itu, seharusnya pengguna kartu kredit, yang bertindak sebagaimuqtaridh tersebut, tidak boleh mengembalikan, kecuali dengan jumlah yang sama. Tanpa bunga dan denda. Ditetapkannya bunga dan denda dalam syarat qardh, dalam kasus kartu kredit tersebut, menurut Mazhab Syafii, bukan saja fasad di dalam syaratnya, tetapi juga merusak akadnya. Dengan kata lain, akadnya tidak sah.
5. Mungkin ada yang bertanya, bukankah kartu kredit dan kartu debit, di dalamnya sama-sama mempraktikkan hutang? Mengapa yang satu diharamkan, yang satu tidak? Jawabannya, hutang (qardh) di dalam kartu kredit merupakan transaksi dasar, sedangkan hutang (dayn) atau tepatnya tanggungan (dzimmah) dalam kartu debit merupakan konsekuensi dari hawalah. Sebagai perbandingan, seorang suami yang menanggung nafkah istri dan keluarganya bisa disebut berhutang atau mempunyai dayn; begitu juga seorang wanita yang mengajukan khulû’ juga mempunyai dayn, karena harus membayar sejumlah uang. Namun, dayn di sini merupakan konsekuensi dari kewajiban membayar nafkah dan khulû’, sebagaimana dalam kasus hawalah di atas. Karena itu, status qardh dalam kartu kredit dengan dayn dalam kartu debit jelas berbeda. Selain itu, praktik qardh dalam kasus kartu kredit tersebut merupakan bentuk akad, sementara dayn dalam kasus kartu debit tersebut tidak bisa disebut akad, tetapi tindakan derivatif dari hawalah, yang bisa berlangsung tanpa harus menunggu suka sama suka ataupun ijab dan qabul.
Lalu ada satu lagi pertanyaan, bagaimana dengan syarat bunga yang diberikan oleh bank selaku peminjam kepada pengguna kartu debit selaku pemberi pinjaman? Menurut mazhab Syafii, syarat seperti ini memang fasad, tetapi tidak merusak akad.
6. Dengan kata lain, akadnya tetap sah, selama syarat tersebut diabaikan. Wallâhu a’lam.
Sumber : http://sbcglobal.co.id/kartu-kredit-sahabat-orang-sukses/

Perbedaan Sistem Bagi Hasil dan Bunga


Banyak orang yang sudah sadar akan bahaya Riba, sehingga tidak sedikit yang memahami pentingnya bertransaksi non Ribawi. Akan tetapi ternyata ada juga jurus jitu yang digunakan oleh kaum kapitalis untuk membuat hal itu seolah-olah sama. Mari kita pelajari beberapa perbedaan antara sistem bagi hasil dengan bunga di bawah ini.
Perbedaan antara sistem bunga dengan sistem bagi hasil yang diterapkan secara mendasar dapat dikaji dari berbagai sisi yang sebagaimana tertera dalam tabel berikut :
Hal
Sistem Bunga/Konvensional
Sistem Bagi Hasil/Islam
Penentuan besarnya hasil
Sebelum transaksi
Sebelum Transaksi
Yang ditentukan sebelumnya
Bunga. Besarnya nilai rupiah yang ditawarkan
Menyepakati proporsi pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak.
Jika terjadi kerugian
Ditanggung si peminjam saja
Ditanggung kedua belah pihak, si peminjam dan pemilik modal atau lembaga keuangan khusus
Sumber perhitungan
Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap
Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya
Titik perhatian proyek/usaha
Besarnya bunga yang harus dibayar si peminjam atau pasti diterima pihak pemberi pinjaman, biasanya bank (lembaga keuangan)
Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama : si peminjam dan Investor atau lembaga khusus
Besarnya perhitungan
Pasti : dalam persentase (%) dikalikan jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui
Proporsi persentase (%) dikalikan jumlah untung yang belum diketahui =  belum diketahui
Status Hukum
Berlawanan dengan QS. Luqman : 34
Melaksanakan perintah QS. Luqman : 34.
Dalam Al-Quran terdapat penjelasan tidak ada yang bisa mengetahui dan menentukan suatu hal yang pasti, yaitu :
“Sesungguhnya Allah, hanya pada Sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan Mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS Lukman:34)
Hal mendasar yang membedakan antara personal atau lembaga keuangan non Islami dan Islam adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh peminjam atau pemilik modal kepada lembaga keuangan dan atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada si peminjam.
Oleh : Risky Irawan

Jenis-jenis Riba


Riba terbagi menjadi empat macam; (1) riba nasiiah (riba jahiliyyah); (2) riba fadlal; (3) riba qaradl; (4) riba yadd.
Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru. Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B.Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
???????? ???? ?????????????
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
???? ???????? ???????? ???? ?????????????
Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
Riba Fadlal. Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
????????? ??????????? ???????????? ???????????? ?????????? ?????????? ???????????? ???????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??????? ???????? ??????? ????????? ????? ?????? ??????? ??????????? ?????? ???????????? ????????? ?????? ???????? ????? ????? ????? ??????
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).
????????? ??????????? ??????? ???????? ??????? ???????? ???????????? ???????????? ??????? ???????? ??????? ???????? ?????? ????? ???? ?????????? ?????? ?????
“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
?? ????? ???: ?????? ??? ???? ????? ????? ??? ??????? ???? ??? ????? ???????? ????? ???? ???? ?? ???? ??? ???????? ????? ??? ????? ???? ???? ???? ????? ????: ”?? ???? ??? ????“
“Dari Fudhalah berkata: Saya membeli kalung pada perang Khaibar seharga dua belas dinar. Di dalamnya ada emas dan merjan. Setelah aku pisahkan (antara emas dan merjan), aku mendapatinya lebih dari dua belas dinar. Hal itu saya sampaikan kepada Nabi saw. Beliau pun bersabda, “Jangan dijual hingga dipisahkan (antara emas dengan lainnya)”. (HR Muslim dari Fudhalah)
Dari Said bin Musayyab bahwa Abu Hurairah dan Abu Said:
?? ???? ???? ???? ???? ???? ????? ??? ??? ??? ??? ???????? ???????? ??? ????? ???? ???? ???? [??? ?? ????? ?? ????? ??????] ???? ???? ???? ???? ???? ???? ?????: ”???? ??? ???? ????“? ???: ?? ????? ?? ???? ????? ??? ?????? ????? ???????? ?? ????? [??? ?? ????? ?????? ??? ??? ???? ?????? ?? ?????]? ???? ???? ???? ???? ???? ???? ?????: ”?? ?????? ???? ????? ???? ?? ????? ??? ??????? ????? ?? ???? ????? ???????“
“Sesungguhnya Rasulullah saw mengutus saudara Bani Adi al-Anshari untuk dipekerjakan di Khaibar. Kamudia dia datang dengan membawa kurma Janib (salah satu jenis kurma yang berkualitas tinggi dan bagus). Rasulullah saw bersabda, “Apakah semua kurma Khaibar seperti itu?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah . Sesunguhnya kami membeli satu sha’ dengan dua sha’ dari al-jam’ (salah satu jenis kurma yang jelek, ditafsirkan juga campuran kurma). Rasulullah saw bersabda, “Jangan kamu lakukan itu, tapi (tukarlah) yang setara atau juallah kurma (yang jelek itu) dan belilah (kurma yang bagus) dengan uang hasil penjualan itu. Demikianlah timbangan itu”. (HR Muslim).
Riba al-Yadd. Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
????????? ??????????? ????? ?????? ????? ??????? ?????????? ?????????? ????? ?????? ????? ??????? ??????????? ??????????? ????? ?????? ????? ??????? ???????????? ???????????? ????? ?????? ????? ???????
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
????????? ??????????? ????? ?????? ????? ??????? ?????????? ?????????? ????? ?????? ????? ??????? ???????????? ???????????? ????? ?????? ????? ??????? ????????????????????? ????? ?????? ????? ???????
“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
Riba Qardl. Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker­ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.
Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga) adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi terjemahan); jilid xii, hal. 113]
Praktek-praktek riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim. [Syamsuddin Ramadhan An Nawiy- Lajnah Tsaqafiyyah]

Mencari Partner


  1. Ya, mencari partner dalam berbisnis. Bagi anda yg belum tahu caranya tentu sulit bukan?
  2. Siapa diantara anda yang sampai saat ini masih kesulitan dalam mencari partner?
  3. Siapa diantara anda yang sampai dengan saat ini memiliki pengalaman yang kurang mengenakkan dalam memilih partner?
  4. Dalam 2 thn ini, byk sekali pengalaman yg luar biasa yg memberikan saya pelajaran berharga, hal ini yang mendorong saya utk berbagi
  5. Kenapa? Agar anda tidak terkena prematur partnership! Ada yg tahu prematur partnership?
  6. Baiklah, tanpa berpanjang lebar, saya akan berbagi kepada anda bagaimana mencari partner
  7. ....
  8. “Pak samsul ayo dong cepetan, udah gak nahan nih kepengen dikasi tau caranya nyari partner!”
  9. “Kalo gitu saya kasi tau sekarang”, ... Horeeee (sambil menirukan gaya anak yg kegirangan)
  10. Sekali lagi mengapa partnership itu penting dalam berbisnis?
  11. Singkatnya begini... anda punya ide, anda punya rencana, dan anda punya strategy. Agar hal itu berlangsung lancar, perlu di eksekusi bukan?
  12. Eksekusi itu penting untuk mendongkrak bisnis/usaha anda, tahap utama dari mengeksekusi ide/rencana/strategi bisnis adalah membentuk tim
  13. Sebelum membentuk tim, anda harus mengetahui definisi tim anda atau partner anda
  14. Pertama-tama. Definisi partner di bagi kedalam 2 hal
  15. Partner atau Mitra bisnis dengan tim internal (team support), atau dapat dikatakan staff. Hal itu perlu digaris bawahi perbedaannya
  16. Pertama : kita akan berbicara mengenai Partner tim terlebih dahulu
  17. Kegagalan pertama membentuk sebuah tim adalah baru pertama bertemu, anda sudah mengajak tanpa berpikir panjang
  18. Siapa yang pernah mengalami hal ini? Silahkan garuk-garukan kepala anda J
  19. Boleh-boleh saja, asalkan anda terlebih dahulu menanyakan visinya
  20. Misal, apa saja yang ingin anda raih? Apa yang yang ingin anda dapat?
  21. Tanyakan juga apa saja mimpi-mimpi besarnya?
  22. Ya, Buatlah ALIGNMENT
  23. Apakah uang menjadi tujuan utama anda?
  24. Perihal uang, ini adalah sesuatu yang sangat sensitif. Seorang yang bermental pemenang, tentunya uang bukan priorotas utama bkn?
  25. Apabila ia menjawab “Bukan uang yang ingin saya dapatkan, uang hanya sebagai efek saja”
  26. Dia tidak menuhankan Uang, itu bs menjadi pertanda baik. Galilah terus mimpi2 bsr nya
  27. Tanyakan juga, apa pentingnya berbagi menurut anda?
  28. Lho, kenapa nanya yang seperti ini? Anda mungkin lebih tahu dan lebih bisa menilai J
  29. Pertanyaan pamungkas adalah, kendati iklim bisnis yg naik turun. Bagaimana tanggapan anda?
  30. Atau bahasa lainnya adalah anda meyakinkan bahwa bisnis besar bukanlah bisnis instant, ini perlu proses dan juga keseriusan
  31. Untuk berpartner, disarankan kita tdk mengajak org yang benar-benar baru di bidangnya
  32. Ingat, mau bisnis yang LONG TERM atau Shor Term?
  33. Dalam kesempatan yang akan datang saya akan berbagi bagaimana caranya merekrut karyawan atau staff. Ada yang mau?
  34. Saya akan segera berbagi mengenai hal ini, syaratnya mudah. Berbagilah apabila kultwit saya bermanfaat

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Harta


Banyak orang yang berselisih karena harta. Bahkan harta bisa membuat tidak mengenal saudara. Nah Bagaimana Islam Mengatur Harta?
Kepemilikan (al-milkiyah) diartikan juga sebagai hak pengelolaan (haq al-tasharruf) atau hak pemanfaatan (haq al-intifa) oleh seseorang atas harta yang dimilikinya secara sah. Maka disamping wajib mengerti sebab-sebab kepemilikan (asbabu al-tamalluk) yang disahkan oleh syariat, seorang muslim juga wajib mengerti bagaimana cara pengelolaan atau pemanfaatan harta tersebut yang dibolehkan oleh Syariat.
Secara pokok, ketika seseorang memiliki harta, ada 2 (dua) kemungkinan yang akan dilakukan, yaitu
Pertama, dibelanjakan untuk kepentingan konsumsi (infaqu al-mal):
Kedua, dikembangkan atau diinvestasikan agar harta yang dimilikinya itu semakin bertambah (tanmiyatu al-mal).


Baik untuk kepentingan konsumsi maupun untuk investasi, keduanya harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum syara’. Seorang muslim, ketika membelanjakan hartanya, semestinya mengerti skala prioritas, dimana skala itu sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Yakni pertama-tama seorang muslim harus membelanjakan hartanya untuk perkara yang wajib. Diantaranya, untuk nafkah kebutuhan dasar dan pokok bagi keluarganya dan orang yang dalam tanggungannya (istri, anak, ortu dan sebagainya), untuk biaya ibadah (peralatan shalat, ibadah haji dan sebagainya), dan pembayaran zakat serta biaya jihad.
Kedua untuk perkara sunnah, diantaranya: infaq, sedekah, hadiah, wakaf. Setelah untuk perkara wajib dan sunnah dibayarkan, barulah untuk keperluan mubah, semacam kebutuhan tertier atau pelengkap. Wajib seorang muslim
menghindar dari membelanjakan hartanya dijalan haram,baik barang maupun jasa yang yang haram.
Lalu berkenaan dengan investasi, seorang muslim harus memperhatikan di bidang atau kegiatan ekonomi seperti apa uang itu akan dikembangkan. Intinya adalah kegiatan yang mungkin dijadikan sebagai ladang investasi.
Adapun kegiatan-kegiatan yang sangat memungkinkan untuk ladang investasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertanian, industri, baik industri manufaktur dan agrobisnis, serta jasa.
Untuk itu seorang muslim harus mengetahui hukum-hukum seputar masalah tanah, industri dan ijaratul ajir. Bila semua kegiatan infaqu al-mal dan tanmiyatu al-mal dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat, maka akan tercipta tatanan ekonomi yang baik. Ekonomi masyarakat akan tumbuh dan
berkembang, serta moralitas masyarakat juga terjaga. Sementara, bila kedua kegiatan tadi dibiarkan liar dan tidak lagi mengindahkan aturan Islam, maka sekalipun mungkin kegiatan ekonomi juga tumbuh, tapi pertumbuhan itu harus dibayar dengan rusaknya moralitas masyarakat.
Kenyataan hidup masyarakat sekuler sekarang ini membuktikan hal itu. Secara ekonomi, kegiatan infaqu al-mal dan tanmiyatu al-mal yang menyimpang dari aturan Islam membuat uang beredar tidak hanya di tempat halal, tapi juga di tempat atau sektor haram. Kegiatan haram akan menarik kegiatan haram yang lain, karena cenderung menarik orang untuk berusaha dan mencari nafkah di sektor itu. Munculnya pusat-pusat bisnis hiburan (haram), juga industri seks, industri minuman keras dan kegiatan ekonomi haram lain telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan ekonomi modern sekarang ini. Dalam skala massif, kegiatan seperti itu akan sangat sulit dihilangkan.
sumber : www.ilmubisnis.co.id

Membangun Brand

Apa yang menjadi perbincangan paling menarik menurut anda? Hmmm, apa ya? Sebentar, maksudnya? Kira-kira kalau sedang ada obrolan ringan dalam lingkungan sekitar anda, apa yang paling sering dibicarakan? Hmmm, sambil garuk-garuk kepala, apa ya? Biasanya cerita lucu atau mengesankan bukan? Terlebih menceritakan tentang diri anda. Pasti segala sesuatu mengenai diri anda adalah sesuatu hal yang menarik untuk anda ceritakan. Bayangkan anda adalah seorang pedagang tapi tidak bisa bercerita seru ketika menceritakan produk anda. Apakah orang yakin mau beli?
 

Kedua, menceritakan si dia yang berkesan di hati. Menceritakan buah hati atau orang yang kita sukai, kita cintai juga seru bukan? Bayangkan pula ketika orang lain membeli “barang dagangan” anda dan terpuaskan diluar harapannya. Ketika dia kegirangan, dia akan menjadi orang marketing yang dengan sukarela tanpa dibayar bukan?

Mudah untuk disebutkan tapi tidak mudah untuk dilakukan. Itulah bisnis, secara teori memang mudah, dan untuk segelintir orang memang benar-benar mudah membangun sebuah bisnis, asal dengan catatan membangun sebuah bisnis itu berdasarkan keinginan sendiri, keyakinan dan juga kesabaran. Mari kita mulai membuat Citra  usaha kita agar lebih mengesankan di mata konsumen, caranya sangat mudah. Mari kita pelajari hal-hal di bawah ini …

1. Apakah nama bisnis Anda menceritakan kisah yang tepat ?
Sebuah bisnis akan berevolusi dari waktu ke waktu. Nama yang Anda gunakan pada saat memulai mungkin sudah tidak cocok lagi sekarang. Tapi jangan ragu-ragu untuk mengubah nama bisnis, dan jangan khawatir akan kehilangan konsumen yang sekarang. Konsumen suka jika melihat sebuah bisnis berubah dan berevolusi karena menunjukkan bahwa bisnis tersebut progresif dan energik.
Untuk mengganti nama, ada banyak sekali pilihan. Anda bisa memilih nama yang cerdas, Anda bisa memilih nama deskriptif yang sederhana, atau Anda bisa memilih keduanya. Penggunaan nama bisnis harus deskriptif agar konsumen prospektif mengetahui apa yang tepatnya prospek atau jasa yang Anda jual.

2.  Apa Anda memiliki logo, dan jika ya apakah logo itu tepat ?
Logo adalah citra grafis yang digunakan untuk mempromosikan bisnis. Logo adalah alat yang sangat baik untuk membawa tema unik bagi bisnis Anda dan inilah intisari dari citra korporat yang baik. Logo harus tampil lain daripada yang lain dan unik untuk mencerminkan bisnis Anda.

3. Apa tag line Anda ?
Tag line adalah beberapa kata sederhana yang membuat pernyataan tentang bisnis Anda. Semua bisnis bisa menggunakan tag line dan tag line itu harus bisa menjawab pertanyaan konsumen, “Mengapa saya harus menggunakan bisnis Anda ?”. Dan pastikan tag line Anda singkat dan tajam.
Tren datang dan pergi. Tag line pun bisa diganti seiring dengan perubahan pada bisnis atau seiring dengan perubahan pasar temapt bisnis Anda bergerak. Seperti memilih nama untuk bisnis Anda, menciptakan tag lineyang sederahan juga bukan tugas yang muah, tapi keduanya harus berjalan seiring.

4. Konsistensi dan kekuatan branding
Branding atau pengenalan merek adalah kata yang sering kita dengar. ‘Mengembangkan merek’, ‘membangun merek’, ‘nilai merek’, dan sebagainya. Sebagian besar mengira branding hanya diterapkan untuk korporasi besar, tapi kenyataannya branding juga sama pentingnya bagi bisnis kecil.
Kuncinya sesungguhnya dari branding adalah konsistensi: mengirimkan pesan yang konsisten melalui iklan, citra korporat, dan tampilan bisnis Anda. Hal ini mempengaruhi penampilan bisnis dan semua area interaksi Anda dengan konsumen.
Konsistensi dikendalikan oleh sistem, memiliki mekanisme yang tepat untuk memastikan agar semua aspek bisnis Anda tetap konsisten adalah titik awalnya. Untuk memiliki citra korporat yang mutakhir, relevan, dan mengesankan.

5. Apakah Anda sudah memiliki warna korporat yang bagus ?
Bagian besar dari citra korporat yang kuat adalah memiliki warna korporat yang kuat. Biasanya ini berarti ada satu warna dominan yang digunakan dalam semua aspek citra korporat Anda. Warna dominan ini digunakan secara konsisten dalam apa pun yang Anda lakukan dan menjadi dasar dari semua materi promosi bisnis.
Warna  yang berbeda membangkitkan emosi yang berbeda pula sehingga penting untuk memilih warna yang sesuai untuk bisnis Anda. Warna gelap cenderung memberikan kesan yang lebih kuat dan lebih mapan sehingga banyak firma hukum dan akuntan yang menggunakan warna biru tua, cokelat, dan bahkan hitam sebagai warna korporat mereka. Warna yang lebih terang cenderung mencerminkan wajah dan rasa yang lebih modern sehingga sering dipilih oleh bisnis-bisnis yang bergerak dalam bidang kreatif. Ini adalah di mana Anda perlu meminta nasihat seorang perancang grafis yang baik.

6. Siapa yang mengendalikan citra korporat Anda ?
Percaya atau tidak, ada perusahaan yang berspesialisasi dalam mengendalikan citra korporat. Biasanya yang mempekerjakan mereka adalah organisasi besar, seperti waralaba hotel dan peran mereka adalah menjadi titik pusat referansi yang menyetujui materi promosi dan iklan bagi para operator individual dalam waralaba tersebut, memastikan semua materi tetap konsisten dengan citra korporat yang sudah ditentukan. Hal ini bisa menjamin citra korporat yang sangat professional dan konsisten dan memastikan pesan yang dikirim ke konsumen sudah tepat. Dalam skala lebih kecil, sama pentingnya memegang kendali atas citra korporat Anda.

7. Ada saatnya Anda perlu menilik kembali citra korporat
Citra korporat perlu berubah. Dari waktu ke waktu, citra itu bisa menjadi kuno, kehilangan dampaknya, dan sejujurnya citra itu seringkali bisa mulai terlihat amatir. Tapi pada kenyataannya, konsumen suka melihat bisnis-bisnis mengubah citra korporat mereka. Ini menunjukkan bahwa bisnis tersebut inovatif dan mengikuti perkembangan zaman. Ini menunjukkan bahwa pemilik bisnis tersebut banggga terhadap bisnis mereka dan mereka siap untuk melakukan reinvestasi. Citra korporat yang baru akan merevitalisasi semua orang – pemilik bisnis, para staf, dan bahkan konsumen. Ini adalah sebuah tanda kesuksesan bisnis.

8. Pencitraan korporat dalam iklan
Sama seperti semua aspek pencitraan korporat, iklan Anda seharusnya konsisten dan membawa ‘wajah dan rasa’ bisnis anda. Dari waktu ke waktu, ini akan membantu efektifitas – orang melihat iklan Anda dan berlangsung mengenalinya sebagai bagian dari bisnis Anda.
Jangan mengirimkan pesan yang selalu berubah atau pesan yang membingungkan sampai membuat konsumen perlu berusaha memikirkan siapa pemilik iklan itu, mereka hanya akan mengabaikannya.

9. Pastikan tim Anda memahami falsafah korporat
Falsafah kormorat mengandung arti lebih daripada misi. Tuliskan falsafah Anda, dimanakah Anda melihat posisi bisnis Anda dalam waktu satu tahun, lima tahun, atau bahakn lima puluh tahun ke depan. Mungkin bentuknya sederhana, hanya dokumen satu halaman yang menguraikan yang akan Anda jual, di mana lokasi bisnis itu, berapa orang staf yang akan dipekerjakan, apa peran Anda dalam organisasi ini dalam jangka waktu tertentu. Semua ini adalah pertanyaan bagus yang jarang diajukan.
Setelah mengetahui apa visi Anda, luangkan waktu untuk menjelaskannya kepada rekan-rekan kerja Anda. Bagikan visi ini sehingga mereka tahu ke mana Anda akan pergi. Mungkin mereka tidak akan sebergairah Anda terhadap misi tersebut, tapi itu bukanlah tugas mereka. Sekalipun Anda tidak memiliki staf, tetap baik bagi Anda untuk mengetahui ke mana tujuan Anda.

10. Ukuran tidak masalah, kecuali Anda mempermasalahkannya
Jangan membiarkan ukuran bisnis mencegah Anda dari menjalankannya dengan benar. Anda tidak perlu menjadi korporasi besar untuk memiliki citra korporat yang baik. Pengusaha yang baik tahu nilai dari penampilan yang pantas dan mereka sadar bahwa investasi dalam citra korporat yang baik hanyalah salah satu langkah dalam membangun bisnis sukses.

Oleh : @RiskyIrawanID
Praktisi Pemasaran, Direksi PT Kaffah Gemilang

Membangun Bisnis Berisitem

Sebuah sistem bisnis pasti diperlukan dalam dunia usaha, bahkan dalam kehidupan sehari-hari yang sederhana pun Kita memerlukan sistem yang dapat menjadi acuan agar kehidupan agar Kita dapat beraktivitas dengan baik, effisien, dan efektif. Sistem bisa disebut juga sebuah pola keteraturan. Bisa Anda bayangkan, jika siang dan malam tidak beraturan alias tidak memiliki pola yang teratur, pola bumi mengelilingi matahari yang berjumlah kurang lebih 365 hari,dan pola-pola lainnya. Jika dunia tidak memiliki pola, maka apa yang akan terjadi? saya yakin akan terjadi huru-hara yang hebat.
Mari kita perhatikan disekeliling, perhatikanlah aktivitas sehari-hari di lingkungan kita. Misa : perhatikan cara pembayaran di Mini Market dekat Rumah,  Toko Kelontong dalam melayani pembeli, Toko penjual obat tanaman dan pupuk saat mengambil barang pesanan ke tempat penyimpanan. Bengkel motor atau kendaraan tempat Kita melakukan perawatan.
Meskipun terbilang usaha kecil tetapi mereka sudah memiliki sebuah sistem yang mereka jalankan untuk menunjang aktivitas Mereka. Sistem tersebut memang tidak tertulis hanya berdasarkan pengalaman dan kebiasaan saja. Hal ini bisa disebut juga sebagai sebuah pola yang berulang.
Bagaimana dengan perusahaan yang besar, apakah mereka memiliki sistem juga dalam menjalankan aktivitasnya? tentunya mereka sudah memilikinya bukan? bahkan lebih rapi lagi, hal itu sudah tercatat dalam sebuah manual buku yang wajib dipelajari oleh setiap orang di dalamnya.
Saya akan mengurai, secara singkat sebuah sistem yang baik haruslah memiliki beberapa syarat sbb:

1. Mudah untuk Dimengerti
Mudah dalam artian mudah dimengerti baik oleh Pemilik atau Pelaksana dan juga orang lain yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sistem tersebut. pun demikian dengan Customer sebagai salah satunya yang harus mendapat perhatian juga, para Customer pun harus bisa memahami sistem perusahaan dengan mudah.

2. Sesuai Kebutuhan
Sistem yang ada harus sesuai dengan kebutuhan atau kondisi terkini saat ini. Sebagai contoh jika dalam perusahaan tersebut belum memiliki Sales Coordinator, maka sistem yang ada saat ini untuk kebutuhan otorisasi jangan dipaksakan ada Sales Coordinator. Mungkin untuk sementara dapat diambil alih oleh seorang Head Marketing. Lain hal nya dengan perusahaan yang sudah besar, Misalnya Level Multinasional. ataupun perusahaan kecil yang jumlahnya baru 3 orang misalnya. Keputusan-keputusan unit usahanya masih bisa diserahkan kepada si pemilik usaha.

3. Efisiensi Waktu
Sistem tersebut harus dapat men-support kebutuhan Customer. Apa yang diinginkan Pelangan, tentunya pelayanan yang baik dan cepat bukan? Jangan sampai pelanggan harus menunggu sekian lama karena proses sistem yang lama untuk menghasilkan dokumen yang dibutuhkan, terlebih dokumen tersebut untuk kepentingan internal pemilik sistem. Utamakan pihak eksternal.

4. Selalu Evaluasi

Sistem harus dapat mensupport perkembangan usaha. Sebuah sistem harus dievaluasi terus menerus. Mungkin saja sistem tersebut pada era-nya cukup baik, tetapi karena perkembangan, sistem tersebut menjadi banyak kelemahan. Hal ini biasanya berpengaruh terhadap teknologi, Oleh karena itu harus selalu di-update.
Jadi sebuah sistem dapat dikatakan baik, dilihat dari kriteria diatas dan tentunya dipengaruhi juga dari hal sudut pandang. Dari sudut pandang mana kah Kita melihat sistem tersebut, apakah dari pemilik system, pelanggan atau pihak lain yang terlibat. libatkan semua stakeholder untuk kemajuan usaha, Jika semua pihak merasa sistem tersebut membantu aktivitasnya maka sistem tersebut dapat dikatakan baik.

Oleh : @RiskyIrawanID
dari berbagai sumber

Ada Riba di Bank Syariah


Dialog ini mencontohkan adanya Riba pada bank (berjudul) syariah

Hari Jumat lalu, "terpaksa" membuka rekening baru -lagi di salah satu bank (berjudul) syariah..

"Mba, saya mau buka rekening giro"...kata saya

"Baik Ibu, utk perorangan atau perusahaan?" tanya mba CSO.

"Utk PT". jawab saya.."Oh ya, kalau buka rekening giro ini, akad nya apa yah, mba? tanya saya lagi

Trs screen LCD komputer mba nya diarahin ke saya.. Ada istilah dgn bhs Arab gitu tp kok jd lupa -kalo di bhs Indonesia kan artinya akad Titipan (amanah)

"Ooh, Jadi kalo gitu saya "numpang titip" dana yah mba, berarti nanti saya harus bayar biaya penitipan/administrasi saja kan ya? Gak ada yang lain lagi kan?..lanjut saya lagi

"Iya Bu, dan nanti jika ada hasil keuntungan, dari usaha bagi hasil perputaran dana Ibu ini, maka kami juga akan membagikan nya dgn mengkreditkan ke rekening Ibu" jelas si Mba CSO

"Lha, kok saya cuma numpang nitip dana aja malah bisa dapat bagi hasil dari usaha orang lain sih? Itu gimana lagi mba? Saya kan cuma nitip sebentar doang, bukan sbg pemodal, bingung saya??.. si Mba pun senyum2 'grogi'

Saya : "Gini aja, fasilitas itu diilangin aja mba, saya cuma taroh titipan dana saja disini. Kalau ada biaya sewa titipan atau biaya administrasi nya, ya gak apa-apa dipotongin aja"

"Maaf Ibu, kalo diilangin 100% gak bisa, tapi kami akan usahakan seminimal mungkin pembagian nya (yg nama nya pembagian, org kan malah mau yg lebih besar donk mba..batin saya) karena ini sudah Sistem nya, Ibu" jelas si Mba

Saya : Rada ngotot....blaa..blaa..kalo begini..bla..blaa

Daaann... Hmmm, percuma jg terlalu panjang lebar cerita sama si Mba ini..pikir saya
10 menit an kemudian, setelah bersalaman dgn si Mba yg cantik itu saya pun beranjak dari kursi Customer nya.....

Itu lah SISTEM yang telah berjalan otomatis dan sistematis..
Sudah benarkah sistem itu? Bisa kah mengelak salah dari Sistem yang ternyata malah salah?


Sumber : Facebook sahabat kami : Ibu Miche Sari Dewi, Owner Rumah Sakit Mesra Pekanbaru

http://www.tanpariba.com/

Ilmuwan NASA ‘Menemukan Terompet Sangkakala Malaikat Israfil’



Peristiwa mengerikan yang akan terjadi pertama kali pada hari kiamat adalah ditiupnya sangkakala (ash-shur) oleh malaikat Israfil atas perintah Allah.

Makna ash-shur secara etimologi (bahasa) adalah al-qarn (tanduk). Sedangkan menurut istilah syariat, yang dimaksud adalah sangkakala yang sangat besar yang malaikat Israfil telah memasukkannya ke dalam mulutnya (siap untuk meniupnya), dan dia sedang menunggu kapan dia diperintahkan untuk meniupnya. (Syarh Lum’atul Itiqad karya Ibnu Utsaimin, hal. 114)

Makna ini disebutkan dalam hadits shahih dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata:
Seorang badui bertanya: “Wahai Rasulullah, apa itu ash-shur?” Rasulullah menjawab: “Tanduk yang akan ditiup.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Abu Dawud. Hadits ini disebutkan dalam Al Jami Ash Shahih 6/113-114, karya Asy Syaikh Muqbil)

Ilmuwan NASA ‘Menemukan’ Terompet Sangkakala Malaikat Israfil
Wilkinson Microwave Anisotropy Probe (WMAP) adalah alat yang merupakan bagian dari program atau misi NASA untuk melihat Kosmologi (studi tentang sifat alam semesta) secara keseluruhan. Proyek ini melakukan observasi terhadap alam semesta untuk menemukan bentuk sebenarnya dari alam semesta. Sebab prediksi yang umum selama ini mengatakan bahwa alam semesta berbentuk bulat-bundar atau prediksi lain menyebutkan bentuknya datar.

Dengan menggunakan WMAP, mereka mendapatkan sebuah kesimpulan yang sangat mencengangkan, karena hasil penelitian tersebut menemukan bahwa alam semesta ini berbentuk seperti terompet.

Pada bagian ujung belakang wilayah ‘terompet’ alam semesta itu merupakan alam semesta yang tidak bisa diamati (unobservable), sedang bagian depan, di mana bumi dan seluruh sistem tata surya berada merupakan alam semesta yang masih mungkin untuk diamati (observable).

“Dan ditiuplah sangkakala, Maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi, maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu putusannya masing-masing.” (Az Zumar: 68)

“Kami biarkan mereka di hari itu bercampur aduk antara satu dengan yang lain, kemudian ditiup lagi sangkakala, lalu Kami kumpulkan mereka itu semuanya.” (Al Kahfi: 99)

“Dan (ingatlah) hari (ketika) ditiup sangkakala, maka terkejutlah segala yang di langit dan segala yang di bumi, kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Dan semua mereka datang menghadap-Nya dengan merendahkan diri. (An Naml: 87)

“Dan ditiuplah sangkakala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Tuhan mereka.” (Yasin: 51)

Banyak ulama tafsir mengatakan bahwa tiupan terompet sangkakala di ayat-ayat tadi selalu diartikan sebagai peristiwa di hari kiamat. Dr Wahbah az-Zuhaily dalam Tafsir Al Wasith menguraikan bahwa tiupan terompet di hari kiamat itu tiga kali. Pertama, tiupan yang menggentarkan, lalu kedua yang mematikan seketika seluruh makhluk. Tiupan ketiga tanda mulainya hari kiamat, di mana semua dibangkitkan dan dikumpulkan.

Kalau kita cermati, Al Quran menyebutkan bahwa tiupan itu selalu “di dalam” terompet, “Wanufikha fi-shshuuri”. Mengapa terompet? Mengapa di dalam (Fi)?

Tim WMAP mengamati pola titik-titik panas dan dingin radiasi microwave kosmik, yang bisa menggambarkan bentuk alam semesta 380.000 tahun setelah Big Bang. Proyek WMAP dari NASA membuat peta titik-titik tadi secara mendetail, hasilnya ialah pola itu cenderung memudar, yakni tidak ada titik panas dan dingin yang tampak melebihi jarak rentang 60 derajat. Ini menyimpulkan bahwa ketika mengembang, alam semesta terulur panjang. Sempit di awal dan kemudian makin lebar seperti corong. Mirip bentuk terompet abad pertengahan. Hal ini tentu mematahkan prediksi selama ini yang menyatakan bahwa bentuk alam semesta seperti bola (bulat) yang mengembang ke segala arah.

Tim WMAP yakin bahwa alam semesta bukanlah berbentuk bola, tetapi berbentuk terompet. Alam semesta bukan meluas tak terbatas, tetapi dibatasi oleh ujung terompet. Jadi, alam semesta ada awal dan akhirnya. Hanya Allah yang tidak berawal dan berakhir, “Huwal awwalu wal akhiru”.

“Sesungguhnya telah datang kepada kalian cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan. Dengan Kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan Kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari keadaan gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (Al Maidah: 15-16)

“Itulah Kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya, sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al Baqarah: 2)

“Sesungguhnya Al Quran itu adalah kitab yang mulia. Yang tidak datang kepadanya kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (Fusshilat: 41-42)

Maha Benar Allah atas segala Firman-Nya

Editor: Farid Zakaria
Credit Info & Picture © NASA / WMAP Science Team
sumber >> http://map.gsfc.nasa.gov/media/060915/index.html

Tanya Jawab / FAQs TRAIBORG



Apa yang dimaksud dengan Program Afiliasi dan bagaimana cara kerjanya?
Apa yang saya bisa menjadi afiliasi?
Berapa biaya dan bagaimana saya harus lakukan untuk mendapatkan mereka?
Bagaimana saya bisa menjadi anggota VIP?
Apa manfaat menjadi anggota VIP?
Berapa keanggotaan VIP?
Bagaimana cara membayar iuran keanggotaan saya VIP?
Bagaimana kita mendefinisikan akun PayPal kita?
Apa poin dan apa kesetaraan mereka untuk uang?
Bagaimana saya menghubungi referral saya?
Bagaimana saya bisa mengetahui biaya yang dikeluarkan oleh referral saya dan saya membawa gain?
Bagaimana untuk meminta pembayaran komisi?
Bagaimana kita mengetahui status permintaan kami?
Informasi apa yang kita gunakan untuk mengundang teman-teman kita?
Apa Banner?
Alat apa yang kita harus mempublikasikan Traiborg teman-teman kita?
Apakah kompetisi?
1. Apa yang dimaksud dengan Program Afiliasi dan bagaimana cara kerjanya?
Melalui layanan yang ditawarkan oleh Program Afiliasi Sosial Jaringan , akan menerima kompensasi berdasarkan pada kinerja yang dicapai oleh mempromosikan website kami .
Kompensasi akan datang sebagai akibat dari akuisisi dan / atau publikasi dari produk di website kami dan / atau ketika Anda Afiliasi memutuskan untuk menjadi anggota VIP .

KOMISI :
- Langganan
- Publikasi Toko
- Pembelian Produk
- Publikasi of Products
- Publikasi dari Produk Lelang
- Pembelian Barang Lelang
- Pembelian Musik
- Belanja Iklan
- Publikasi Bisnis
Go Top
2. Apa yang saya bisa menjadi afiliasi?
Memulai mudah , hanya mengisi formulir " Menjadi Affiliate " yang ada dalam sistem kami. Anda account afiliasi akan diaktifkan dan dapat diakses dari website di Work ing >> Afiliasi , di mana Anda memiliki account Anda sebagai Afiliasi , statistik dan alat promosi antara lain .
Go Top
3. Berapa biaya dan bagaimana saya harus lakukan untuk mendapatkan mereka?
Traiborg adalah jaringan sosial di mana Anda mendapatkan komisi dari referral langsung kami. Saat ini ada sembilan item yang Anda menang comissions.

Ketika kita bergabung dengan persentase keanggotaan gratis yang bisa kita lihat di
Working >> Afiliasi >> Komisi Aturan, memilih VIP dapat melihat komisi yang kita peroleh ketika kita menjadi anggota VIP, Anda persis dua kali .
Go Top
4. Bagaimana saya bisa menjadi anggota VIP?
AKSES CEPAT >> VIP Berlangganan atau KLIK DISINI
Go Top
5. Apa manfaat menjadi anggota VIP?
• Anda mendapatkan komisi dua kali pengguna Gratis
• Anda dapat membuat halaman terbatas dengan toko online termasuk
• Anda dapat memiliki Anda sendiri pribadi video chat room untuk pertemuan Anda
• Anda dapat menempatkan iklan baris unlimited
• Anda dapat menempatkan video terbatas
Go Top
6. Berapa keanggotaan VIP?
Anda hanya membayar € 16 per tahun
Go Top
7. Bagaimana cara membayar iuran keanggotaan saya VIP?
Anda harus telah menetapkan akun PayPal Anda
Go Top
8. Bagaimana kita mendefinisikan akun PayPal kita?
Kami memasuki Kerja >> Afiliasi >> Akun Saya

Pergi ke Edit Account dan menempatkan nama e Anda yang akan ditampilkan dan email yang telah kita terkait dengan PayPal. Klik Save Changes.
Go Top
9. Apa poin dan apa kesetaraan mereka untuk uang?
Setiap titik = € 1. Ketika Anda mengumpulkan 10 atau lebih, Anda bisa memintanya.
Go Top
10. Bagaimana saya menghubungi referral saya?
Ketika seseorang register dengan link referral Anda, sistem secara otomatis akan memberitahu Anda dan memasukkan Kerja >> Afiliasi >> Arahan saya dapat melihat nama lengkap dan email. Silakan meminta persahabatan Anda dan kirimkan ke teman Anda pesan selamat datang. Membantu anggota baru untuk mengetahui peluang bisnis yang ditawarkan oleh Traiborg.

Untuk melakukan hal ini, tempatkan kursor pada nama dan kami melihat opsi untuk meminta persahabatan.
Go Top
11. Bagaimana saya bisa mengetahui biaya yang dikeluarkan oleh referral saya dan saya membawa gain?
Dengan mengklik Kerja >> Afiliasi >> kita membuka jendela dan di sebelah kanan memiliki berbagai pilihan. Hal pertama yang kita lihat adalah nama dari sponsor kami, setiap kali seseorang telah mengundang kami.

Di sini kita juga menemukan pilihan Komisi Tracking. Dengan mengkliknya kita melihat daftar semua pembelian yang dilakukan dengan indikasi tanggal, nama, jenis pembelian, dll. Di bagian atas jendela ini Anda dapat menyaring berdasarkan tanggal, berdasarkan kategori atau username.
Go Top
12. Bagaimana untuk meminta pembayaran komisi?
Klik My Account Anda dapat melihat ringkasan dan Tersedia Points. Jika mereka 10 tahun atau lebih dapat mengajukan permohonan untuk pembayaran. Untuk melakukan hal ini cukup klik pada Request, menunjukkan jumlah ditarik dan pesan dengan permintaan.
Go Top
13. Bagaimana kita mengetahui status permintaan kami?
Dalam menu di klik kanan di My permintaan dan Anda dapat melihat jendela dengan semua menyadari dan status mereka, selesai atau tertunda. Proses konfirmasi dan pembayaran dilakukan dalam waktu 24 jam.
Go Top
14. Informasi apa yang kita gunakan untuk mengundang teman-teman kita?
Bagi orang-orang yang mendaftar di Traiborg arahan muncul sebagai Anda harus mendaftar dengan link referral Anda. Link ini adalah dalam bentuk

https://www.traiborg.com/af/30614 dan menemukannya dalam menu Sarankan Links.
Go Top
15. Apa Banner?
Bagi mereka yang telah blog atau website, Traiborg memberikan label grafis dengan link pribadi kita untuk menyisipkan dalam bahasa HTML.

Untuk melakukan ini kita memasuki Banner dan memilih salah satu yang ingin kita gunakan. Di bawah grafik menemukan HTML yang akan disisipkan di blog atau website kita. Kode ini benar-benar kembali dari <a up /a>.
Go Top
16. Alat apa yang kita harus mempublikasikan Traiborg teman-teman kita?
Menyediakan pilihan Traiborg Undang teman memungkinkan kita untuk mengirim pesan undangan ke jejaring sosial Facebook kami dikenal, Linkedlin dan Twitter, dan email dari gmail, yahoo dan msn. Kami hanya perlu menunjukkan data kami dan klik pada Impor Kontak dan sistem mengurus semuanya.

Kita juga dapat meng-upload file atau meng-upload kontak email individual account yang Anda inginkan.

Mengklik pada undangan dapat melihat status dari orang-orang yang telah dikirim dan kami tidak dapat terbuka untuk maju.
Go Top
17. Apakah kompetisi?
Traiborg dilakukan setiap bulan kompetisi antara semua anggota, yang didasarkan pada jumlah referral langsung yang kita lakukan. Memenangkan hadiah berikut lima anggota yang mendaftar lebih banyak pengguna di masyarakat selama waktu yang ditentukan.
Catatan:. Minimum 15 Arahan untuk berpartisipasi dalam Kontes

Prize 1: 50 Euro
Prize 2: 25 Euro
Prize 3: 15 Euro
Prize 4: 10 Euro
Prize 5: 5 Euro

Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah lain , silahkan hubungi kami melalui halaman Kontak

Kami berharap Anda lebih sukses !

Tips untuk orang tua tentang keamanan online


Internet dapat menjadi menyenangkan dan berguna bagi remaja. Namun, seperti tempat-tempat umum lainnya, juga penuh dengan risiko dan potensi bahaya. Tidak ada yang bisa menjamin keamanan online untuk remaja, tapi orang tua dan wali memainkan peran terbesar. Orang tua harus membuat setiap usaha untuk berbicara secara terbuka dengan anak-anak mereka tentang pengalaman online mereka dan mencari dukungan dan saran dari orangtua lain, pendidik, keamanan online dan orang-orang muda sendiri. Setiap orang tua harus mengembangkan rencana keamanan untuk remaja online. Berikut adalah beberapa saran dan petunjuk:
  • Jadilah terbuka dengan remaja Anda dan mendorong mereka untuk datang kepada Anda jika mereka menghadapi masalah online, menumbuhkan kepercayaan dan komunikasi dan aturan apa pun, hukum atau perangkat lunak penyaringan dapat menggantikan garis pertahanan pertama.
  • Bicaralah dengan anak Anda tentang bagaimana menggunakan layanan. Pastikan mereka memahami pedoman keselamatan dasar internet dan jaringan sosial. Ini termasuk melindungi privasi (termasuk password), tidak pernah posting informasi pribadi (seperti nama, nomor jaminan sosial, nomor telepon rumah atau nomor kartu kredit), menghindari pertemuan di-orang dengan orang yang mereka temui secara online dan tidak mempublikasikan pantas atau berpotensi memalukan foto. Menyarankan menggunakan alat Privasi Traiborg Community untuk berbagi informasi hanya dengan orang yang mereka kenal dalam kehidupan nyata dan tidak pernah mengakui "teman" untuk halaman mereka kecuali mereka yakin siapa mereka.
  • Mempertimbangkan membutuhkan semua aktivitas Internet di daerah pusat rumah, bukan di persemaian.Sadarilah bahwa ada cara di mana anak-anak dapat mengakses Internet di luar rumah, termasuk banyak ponsel dan video game.
  • Coba anak-anak Anda untuk berbagi blog mereka dan profil online dengan Anda. Gunakan mesin pencari dan alat-alat dari situs jejaring sosial untuk menemukan nama lengkap anak, nomor telepon dan informasi lainnya yang diidentifikasi.
  • Beritahu anak-anak Anda untuk mempercayai naluri mereka jika mereka mencurigai. Jika mereka merasa terancam oleh seseorang atau tidak nyaman karena ada sesuatu yang online, mereka harus memberitahu Anda dan kemudian melaporkannya kepada polisi dan Traiborg Community.
  • . Informasi tambahan Untuk informasi tambahan tentang keamanan online, silakan lihat sumber daya lainnya di:Jaringan Sosial